Desa Sumur Kucing

Kecamatan Pasir Sakti
Kabupaten Lampung Timur - Lampung

Artikel

Nampak Bukti Geliat Pembangunan Desa Sumur Kucing Melalui Dana Desa

Administrator

16 April 2022

72 Kali Dibaca

Nampak Bukti Geliat Pembangunan Desa Sumur Kucing Melalui Dana Desa

 

Suaralampung.com-lampung timur- pasir sakti-. Pelaksanaan bantuan pembangunan desa,melalui Dana Desa (DD), selayaknya dan keharusannya mengacu pada UU nomor.06 tahun 2014 dengan empat urusan wajib di dalamnya, seperti yang telah dilakukan di Desa Sumur Kucing, Kecamtan Pasir Sakti, lampung timur.
 
Selain itu pula, keharusan dalam pelaksanaannya secara tranparansi(keterbukaan),DD sangat rentan akan penyalahgunaan peruntukannya.selaku aparat pemangku kewenangan harus menjadi promotor atau pelaku yang baik dalam pelaksanaan DD agar mewujudkan pemerintah yang baik yang mengarahkan pada Good Goverment.
 
Dalam UU tersebut diatur urusan wajib yakni menyelenggarakan pemerintah,pembangunan, pembinaan serta pemberdayaan masyarakat,didalamnya ada 16 Bab dan 122 pasal memberikan impilasi hukum bagi para pengolahnya.
 
Dengan itu Desa Sumur Kucing Kecamtan Pasir Sakti, kabupaten lampung timur, semenjak dibawah kepempinan Kades AD Suroto, selama kurun kurang lebih 1 tahun ,Desa Sumur Kucing semakin nampak jelas geliat Roda pembangunan di desa tersebut.
 
Menurut Syarip selaku Masyarakat Desa Sumur Kucing pada saat di sambangi suaralampung.com 
ia mengatakan"Pembangunan yang nampak atau yang telah kami rasakan dengan dana desa  di tahun 2018 ini yang paling utama pembuatan Talut Penahanan Tanah (TPT)sepanjang 1755 meter dengan menghabiskan anggaran Rp.488.086.000.(empat ratus delapan puluh delapan juta delapan puluh enam ribu rupiah).lalu pembangunan Jambanisai sejumlah 130 unit,dengan menelan biaya sebesar Rp.207.155.500.(Dua Ratus Tujuh Juta Seratus Lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) kemudian pembangunan jembatan sepanjang 12X3 meter dengan menggunakan anggaran dana senilai Rp.223.366.000.(dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah).dan pembangunan Rabat Beton sepanjang 280 meter yang menghabiskan biaya sebesar Rp.141.772.500.(Seratus empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh dua juta lima ratus rupiah)ujarnya Senin 31/12/2018.
 
Di kediamannya.AD Suroto selaku Kades Sumur Kucing saat wawancara suaralampung.com Ia (Kades Red) membenarkan,"memang sudah kami laksanakan seperti apa yang di sampaikan masyarakat kepada sampean" kata dia.
 
Di tambahkannya lagi" setiap anggaran yang di kucurkan pemerintah pusat, propinsi ataupun kabupaten, semuanya sudah kami kerjakan sesuai dengan kegunaannya"tuturnya.
 
AD Suroto menguatkan posisi desa dalam proses pembangunan menunjukkan tuntutan publik yaitu tata kelola pemerintahan desa harus secara akuntabel maka dari itu, tak heran jika aspek transparansi dan partisipasi menjadi dua kata kunci penting yang diatur dalam pasal 28 ayat 1-5.Merujuk pada acuan tersebut diawali dari aparatur Desa Sumur Kucing, yang isinya tentang urusan wajib atau peruntukan dana desa maupun alokasi dana desa,secara lebih spesifik, informasi publik diatur UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
 
Imbuh Suroto,"Selain itu,partisipasi Masyarakat merupakan kunci yang paling utama dari pelaksanaan pembangunan,sejak perencanaan sampai tahap pertanggung jawaban dan Masyarakat menjadi salah satu bagian langsung dari proses tersebut pada lingkup tertentu". pungkasnya.
 
Berita wartawan suaralampung.com
(Raja)

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

J O K O

Sekretaris Desa

BASUKI

Kaur Perencanaan

MEIKA INDAHSARI

Kaur Umum

DEWI MURNI

Kasi Pelayanan

PUJA ANDELIA

Kepala Dusun I

MUHAMAD YASIN

Kepala Dusun II

Hari Setiawan

Kepala Dusun III

A. Zainul Mahfud

Kepala Dusun IV

Saryono

Kepala Dusun V

LUKI ROMADONI

Kepala Dusun VI

Leni Wahyu Lestari

Kepala Dusun VII

TUSINAH

Kasi Kesejahteraan

Abdul Karim

Kaur Keuangan

ELIA WIDIYANINGSIH

Kasi Pemerintahan

Riky Risar Jahuy

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sumur Kucing

Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, 18

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Statistik Pengunjung

Hari ini:58
Kemarin:24
Total:36,014
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.24
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-5.599004
Longitude:105.779865

Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur - Lampung

Buka Peta

Wilayah Desa